Nasional

Pekerjaan lalu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang dimaksud penting di sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di dalam Indonesia, di dalam mana tidak ada ada lagi pembagian lembaga besar serta tertinggi melainkan hanya saja ada lembaga negara yang dimaksud bekerja secara sejajar. Ini adalah menggambarkan semangat kesetaraan kemudian saling melengkapi pada menjalankan tugas kenegaraan.

Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari pengumuman rakyat, pendapat yang tersebut mewujudkan demokrasi pada bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada memiliki kewenangan kemudian tugas yang di atur oleh undang-undang.

Secara lebih banyak rinci, wewenang serta tugas MPR diatur pada Pasal 4 kemudian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang digunakan ketika ini telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.

Wewenang serta tugas MPR

Berikut adalah wewenang juga tugas MPR:

Wewenang MPR:

  1. Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagai pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, aksi pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tiada lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  4. Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau bukan dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan oleh Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
  6. Memilih Presiden lalu Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden serta duta presiden yang mana diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang pasangan calon presiden kemudian perwakilan presidennya meraih pengumuman terbanyak pertama serta kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR:

1. Memasyarakatkan ketetapan MPR

MPR mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang tersebut telah dilakukan diambil, agar penduduk memahami pentingnya tindakan tersebut.

2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, kemudian Bhinneka Tunggal Ika

MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Mengkaji sistem ketatanegaraan

MPR berperan di mengkaji juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.

4. Menyerap aspirasi masyarakat

MPR mendengarkan lalu mengangkat aspirasi dari komunitas terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk melakukan konfirmasi bahwa aspirasi rakyat tetap diperhatikan di pemerintahan.

Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Related Articles

Back to top button