Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan

Fibingunp – JAKARTA – Kimberly Ryder kemudian Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Pusat telah dilakukan memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang dimaksud tercantum pada salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan juga Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , hari terakhir pekan (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar kemudian Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang dimaksud bernama Rayden juga Aisya dalam di Pengasuhan Penggugat (Kim) lalu memberikan akses untuk Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di tempat Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di tempat talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga merek juga sempat berujung ke jalur hukum lantaran Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil di dalam Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI akibat dugaan kekerasan pada anak yang dimaksud dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan berhadapan dengan dugaan aksi KDRT yang tersebut didapatnya selama menikah. Komunikasi merekan pun tidaklah terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.




