Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

Fibingunp – JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas kemudian detail seputar hasil yang dimaksud dibeli dan juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk-produk secara jujur, benar, lalu lengkap tak dapat diperoleh,” kata beliau terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek memproduksi konsumen tiada mampu membedakan satu barang dengan barang lainnya. Kondisi ini bisa jadi menyamarkan antara komoditas legal dan juga ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan juga detail seputar item yang dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang menggerakkan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang mana kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada hasil yang mana bukan berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tiada bisa saja dibedakan. Siapa yang digunakan rugi? Pengguna lagi. Berikutnya proteksi terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bidang usaha yang dimaksud tak sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pengguna Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang mana berpotensi miliki dampak negatif yang mana signifikan, termasuk menabrak sejumlah aturan yang berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang dimaksud berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang dimaksud pada mana sebuah produk-produk itu harus memberikan informasi yang jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






