Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadirkan semua pihak mengamati Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional lalu mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan pasca mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang tersebut diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan dan juga Lembaga Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud memulai pembangunan relasi kepedulian juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di area Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI sanggup diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok rakyat ataupun ormas yang digunakan mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang digunakan meliputi Daerah Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Wilayah Probolinggo, serta Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi dan juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur kemudian validatornya oleh pasukan surveinya independen yang ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya merancang tata kelola yang digunakan baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.






