Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun pada Medsos

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi komputer Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Program Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang dimaksud beredar di area media sosial.
“Pemerintah tak henti lalu lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Berita serta Komunikasi Politik Hukum juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto dalam Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah total pengikut yang dimaksud banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, serta @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi lalu terbukti turut memasarkan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website kemudian IP; 14.915 konten/akun pada sistem Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui sistem X; 136 konten pada Telegram; lalu 61 di tempat Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah lama memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, lalu menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang digunakan harus diketahui oleh masyarakat.






