Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Komdigi) melakukan penutupan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir dikarenakan terbukti memasarkan situs judol.
“Kami tidak ada akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang mana memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang digunakan semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah terjadi memblokir lebih tinggi dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, dan juga situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi lalu Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Rencana ini melibatkan pemerintah area juga komunitas warga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol serta pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang dimaksud lebih lanjut aman lalu bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi dan juga kebijakan yang mana tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Mengembangkan sistem moderasi dan juga melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang tersebut memasarkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital kemudian melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.






