KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa di persoalan hukum dugaan korupsi konstruksi Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia terdakwa menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES kemudian NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan juga Jembatan Dinas PUPR otoritas Provinsi Riau yang tersebut juga Kuasa Penggunawan Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang digunakan mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mana mendapatkan pekerjaan penasehat manjemen pembangunan pengerjaan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) lalu TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Proyeksi Sendiri (HPS) yang mana diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengatakan HPS tidaklah dibuat dengan perhitungan detail kemudian tanpa didukung data ukur dan juga tidaklah disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah total kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga merugikan sekitar Rp60 miliar.
“Kami memohonkan ahli proyek konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan aksi lanjut dari giat penggeledahan KPK di dalam Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan juga Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Awal Minggu (20/1/2025) kemarin.






