Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

Fibingunp – JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi di penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang tersebut berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang digunakan menangani perkara tindakan pidana korupsi diadakan berdasarkan pada aturan hukum lalu fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang disebutkan ditemukan melalui prosedur yang tersebut sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan juga bukti lain yang dimaksud diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan urusan politik atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap juga perintangan penyidikan yang dimaksud menjeratnya. Hasto menegaskan, perkara yang dimaksud menimpanya tidak ada lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan untuk saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di tempat Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang digunakan menimpa saya bukan terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, telah terjadi banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada ketika penyidikan.
“Nyata-nyata bukan ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai terdakwa baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






