KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro pribadi karyawan swasta sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindakan pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro diadakan pada Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen dalam PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan usaha terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen dalam PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam tindakan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan pada Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






