KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Hal ini

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa pada kapasitasnya sebagai dituduh di persoalan hukum dugaan suap kemudian perintangan penyidikan tindakan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang digunakan mmenyeret buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat pada Gedung Merah Putih KPK pada kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Hari Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh pada tindakan hukum dugaan suap pada PAW anggota DPR yang dimaksud juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap untuk Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai dituduh pada perkara perintangan penyidikan oleh KPK pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebut terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air juga melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada pada waktu proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi dalam Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang tersebut biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya di air juga segera melarikan diri,” kata Setyo.






