KPK Sebut Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jikalau Tak Terpilih Lagi

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terperiksa perkara dugaan korupsi sebagai pemerasan lalu gratifikasi di area lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, Rohidin Mersyah sempat mengancam mencopot bawahannya apabila tak bersedia dimintai pungutan.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua dituduh lainnya di persoalan hukum ini adalah Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan juga EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah menyatakan untuk bawahannya membutuhkan dukungan dana. “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana dan juga penanggung jawab wilayah di rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada serentak bulan November 2024,” kata Alexander pada waktu konferensi pers, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada September sampai dengan Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengoleksi jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, dijelaskan Alexander, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengakumulasi seluruh ketua OPD juga Kepala Biro dalam lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk menggalang inisiatif Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar dia.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan kemudian Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum kemudian Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengakumulasi dana agar tidak ada dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang beberapa Rp200 jt terhadap Saudara RM melalui Saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidaklah dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.
Selain itu, TS mengakumulasi uang beberapa orang Rp500 jt yang mana berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, juga potongan tunjangan pegawai.
Menurut Alex, Gubernur Bengkulu sempat melakukan intimidasi untuk bawahannya merupakan pengancaman akan menonaktifkan jikalau dirinya bukan terpilih lagi menjadi orang nomor 1 dalam Bengkulu.





