KPK Tetapkan Wali Pusat Kota Semarang Mbak Ita dan juga Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Pusat Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai dituduh di tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak ketika HGR menjabat sebagai Wali Perkotaan Semarang, HGR lalu AB telah terjadi menerima beberapa jumlah uang dari fee melawan pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan secara langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 kemudian permintaan uang ke Bapenda Daerah Perkotaan Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo pada konferensi pers penangkapan keduanya di dalam gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa menghadapi keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) telah dilakukan menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat pada pengaturan pada proyek penunjukkan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang disebutkan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar terhadap AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan di perkara permintaan uang ke Bapenda Pusat Kota Semarang, Mbak Ita dan juga suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang dimaksud dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 untuk HGR dan juga AB yang tersebut dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Perkotaan Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






