KPU Tak Akan Cetak Ulang Surat Suara meskipun Beberapa Cakada Dianulir

Fibingunp – JAKARTA – Sejumlah calon kepala tempat di tempat beberapa wilayah dicopot keikutsertaannya pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024 . Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah akan mencetak surat ucapan ulang.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat pernyataan ulang hanya saja bisa jadi dijalankan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Ya sudah ada tidak ada ada cetak suara-suara lagi akibat sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah ada tidak ada ada lagi, nggak mungkin saja lagi KPU cetak suara-suara,” ujar Sudrajat di tempat kantor KPUD Pusat Kota Batu, Jawa Timur untuk wartawan, Hari Sabtu (9/11/2024).
Apabila dipaksakan mencetak ulang kertas suara, maka justru mengganggu tahapan pilkada serentak. Sebab mulai dari pencetakan surat ucapan hingga ke tahapan pelipatan memakan berbagai waktu.
“Sudah tak mungkin saja lagi cukup, belum lagi masalah tata kelolanya seperti tadi persoalan lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi juga sanggup mengakibatkan distribusi logistik nanti bukan tepat waktu serta Pilkadanya juga tiada tepat waktu,” sambungnya.
Sekedar mengingatkan, beberapa calon kepala tempat dicopot kepesertaannya pada pilkada serentak 2024, seperti di dalam Papua Barat Daya ataupun Perkotaan Banjarbaru oleh KPUD setempat.
Pencopotan kontestan pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) daerah. Bedasarkan rekomendasi Bawaslu calon kepala wilayah yang tersebut dicopot terbukti melakukan sebagian pelanggaran.
Sudrajat mengumumkan foto calon kepala wilayah yang mana sudah pernah dicopot tetap saja terpampang dalam surat suara. Akan tetapi, KPUD tetap memperlihatkan menyosialisasikan terhadap warga kalau sosok yang dimaksud bukanlah partisipan pilkada serentak 2024.
“Ya otomatis masih tetap memperlihatkan ada, kemudian berikutnya nanti sanggup disampaikan bahwa calon yang bersangkutan telah dinyatakan dibatalkan atau tidak ada memenuhi syarat,” tuturnya.






