Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

Fibingunp – JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini mampu diadakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang dimaksud menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan pemerintahan (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK). “Pengaturan kemudian pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah juga regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersebut tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk memacu pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga sudah tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti lalu regulator lain. Hal ini untuk memverifikasi agar proses transisi ini berjalan dengan lancar serta soft landing, sehingga, bukan mengganggu kegiatan operasional lalu proses perusahaan yang dimaksud telah terjadi berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan lalu pengawasan yang digunakan terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu menjamin kesiapan dari segi kelembagaan lalu regulasi, perizinan, infrastruktur lalu teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pengamanan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total kegiatan Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal pangsa modal yang tersebut masih di tempat kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga miliki risiko yang digunakan tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menegaskan aspek proteksi bagi konsumen lalu investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap rakyat terkait kegunaan serta risiko dari asetini,”katadia.






