Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh dugaan pemerasan juga gratifikasi. Penetapan dituduh buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi publik terkait penerimaan uang yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan urusan politik Rohidin yang digunakan kembali progresif pada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan beberapa orang uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu lalu saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang tersebut dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Akhir Pekan (24/11/2024).
Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang beberapa orang Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, lalu Singapura.
“Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai Simbol Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.
“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.
Selain itu, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar pada mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), dan juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.






