Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Ini adalah Hukumnya

Jakarta – Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Anda sudah ada sanggup mulai memilih juga membeli hewan kurban. Sejumlah tempat juga lembaga menyediakan layanan online yang akan memudahkan umat muslim berkurban.
Tapi, bagaimana sebenarnya hukum kurban secara online?
Kurban secara online sah-sah cuma lalu diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Nusantara (MUI) Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual serta pembeli sama-sama mampu dipercaya.
Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang digunakan benar sesuai syariat. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya, dikutipkan dari Detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dahlan menegaskan, jasa kurban online bukan kesulitan selama jelas. Hal terpenting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin dan juga tiada ragu.
“Tidak hambatan selama jelas (kurban online), serupa semata seperti dianalogikan kita warga kota ingin kurban di dalam desa. Jadi kata kuncinya pada hal online ini itu tiada ragu. Kemudian, yang dimaksud melaksanakannya itu mengerti ketentuan pada hal kurban,” urainya menjelaskan.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Lebih lanjut, Dahlan menganjurkan agar muslim yang mana ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidakpastian di interaksi jual beli kurban online.
Hendaknya, pembeli harus menjamin bahwa hewan kurban yang ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, apabila barang bukan ada maka tidak ada sesuai dengan prinsip jual beli pada Islam.
Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang digunakan bisa jadi dipercaya. Sumber jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, persyaratan hewan yang digunakan ingin dikurbankan, hingga langkah-langkah penyembelihan yang benar.
“Kalau tidaklah dipercaya itu malah mengakibatkan ketidakpastian,” pungkasnya.
Next Article Idul Adha Sebentar Lagi, Hal ini Tips Beli Fauna Kurban!
Artikel ini disadur dari Kurban Secara Online Sah atau Tidak, Ini Hukumnya






