Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

Fibingunp – JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang tersebut menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati dan juga mendalam pada pelaksanaannya agar tidaklah merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya sudah ada mempunyai sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, ia keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang dimaksud ada programnya pemerintah tentang transmigrasi kemudian perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang digunakan bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat juga itu kegiatan pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang digunakan tergabung di ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Proyek ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal dan juga tersebar dari Sabang sampai Merauke juga menjadi petani kelapa sawit yang digunakan berhasil, baik pada mengatur kelapa sawit yang mana baik maupun di mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif tumbuh dan juga jumlah total petani PIR di dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah keseluruhan anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang mana dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman kemudian sudah ada seharusnya bukan masuk pada target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau sama-sama seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang tersebut rata-rata telah bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu mengambil bagian acara yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah inisiatif transmigrasi terus menginvestasikan sawit pada kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang mana harus dimasukkan ke pada kawasan hutan juga mana yang digunakan tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang digunakan dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih banyak lewat pantauan satelit daripada secara langsung turun ke lapangan. “Misalnya yang mana dulu sudah ada bukan kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di tempat kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang dimaksud transmigrasi kan acara pemerintah juga,” tuturnya.






