Penjualan Konten Pornografi Anak di tempat Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara eksploitasi anak, lalu penyebaran konten pornografi melalui program telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang digunakan diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terperiksa dijalankan penangkapan pada Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana terperiksa adalah selaku penjual konten video pornografi yang tersebut berisikan adegan asusila anak di area bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam Mabes Polri Ibukota Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber pada internet, kemudian menjualnya kembali di area grup telegram yang ia buat.
“Tersangka mematok tarif mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan tindakan hukum kedua adalah ekploitasi dan juga penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang mana dikelola oleh terperiksa berinisial S (24), serta SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di tempat Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Daerah Perkotaan Serang Banten.






