Australia Siapkan RUU Larangan Anak dalam Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

Fibingunp – SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang tersebut akan melarang pemakaian media sosial oleh individu di tempat bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini dan juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Media Massa sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, kemudian YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil lantaran media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini juga akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang pemanfaatan media sosial di tempat kalangan anak pada bawah umur dalam dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil lantaran “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan juga beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X kemudian YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang tersebut melarang penyelenggaraan media sosial oleh anak di area bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merek yang digunakan miliki izin orang tua.






