ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di area Sumsel

Fibingunp – JAKARTA – Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan perkara mengenai pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di tempat Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan hitungan laporan tambang ilegal yang disebutkan didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar dalam beberapa wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang tersebut kami sampaikan, terkait dengan data yang digunakan ada di dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, juga lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di area Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, serta Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, serta Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, serta Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya miliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Berita Mineral kemudian Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu bukan berizin, kemudian bukan mempunyai stok, maka perusahaan itu tiada sanggup melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang dimaksud memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di tempat Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di tempat Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang dimaksud mungkin saja pada waktu yang tersebut bukan terlalu lama akan segera ada pada Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






