Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang digunakan terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan permasalahan persoalan yang tersebut akan menimpa para pekerja di tempat PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers di area Istana Kepresidenan Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah lama berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang dimaksud sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi dan juga mengakomodasi tenaga kerja yang tersebut telah terjadi terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita telah pada proses komunikasi yang tersebut mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang tersebut akan menyewa terhadap aset Sritex yang digunakan mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang mana juga ini bisa saja karyawan yang mana telah dilakukan terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang digunakan baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berazam untuk menegaskan hak-hak pekerja tetap memperlihatkan terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang digunakan ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang digunakan terdampak PHK sanggup kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang digunakan terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang di PHK bisa jadi kembali bekerja lagi dalam PT Sritex yang mana dulu, untuk di area pekerjaan yang digunakan baru tetapi pada proses yang digunakan seperti biasa yang mana sudah ada dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Keamanan Hari Tua (JHT) juga Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang tersebut berlaku.






