Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong serta Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

Fibingunp – JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di dalam waktu yang tersebut hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh dituduh tindakan hukum importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan terdakwa perkara gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang disebutkan menarik dicermati akibat hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur pada penetapan terperiksa untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang digunakan ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 pasca dijadikan terdakwa dikarenakan tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengakumulasi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang digunakan pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walau masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang tersebut kerap kalah di gugatan praperadilan seharusnya lebih lanjut cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, pada mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan juga Polri, yang dimaksud memang sebenarnya lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK tambahan matang lalu fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep pada keterangannya, Akhir Pekan (8/12/2024).
Pria yang dimaksud karib disapa Ceko ini memohonkan KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar di menangani sebuah perkara tidak ada digugat lalu kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, tidak perkara lainnya. Ini adalah perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidaklah dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang tersebut terpenting dari tindakan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang dimaksud ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk masalah belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di persoalan hukum itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan juga penghentian penuntutan dan juga ganti kehilangan juga rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini di ranah acara/formil,” ujar Beni.






