Mengenal arti huruf dan juga hitungan pada pelat nomor kendaraan dalam Tanah Air

DKI Jakarta (ANTARA) – Saat meninjau kendaraan dalam jalan, kita banyak menemukan pelat nomor dengan kombinasi huruf dan juga nomor yang dimaksud berbeda-beda. Ternyata, kode ini tidak sekadar identitas kendaraan, tetapi juga mempunyai arti khusus yang tersebut menunjukkan area registrasi, jenis kendaraan, hingga status kepemilikan.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri) dan juga terdiri dari kombinasi huruf ke awal, bilangan bulat pada tengah, juga huruf di dalam akhir. Setiap bagian miliki makna tersendiri, mulai dari tempat kejadian kendaraan terdaftar, urutan registrasi, hingga kategori pemiliknya.
Lantas, bagaimana cara membaca kode tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya agar Anda lebih besar memahami sistem penomoran kendaraan pada Indonesia, mengutip bermacam sumber:
Pengertian pelat nomor kendaraan
Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi yang digunakan wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. Biasanya, pelat nomor terdiri dari kombinasi huruf juga bilangan bulat yang dimaksud mempunyai makna tertentu, seperti menunjukkan wilayah jika kendaraan terdaftar.
Setiap kendaraan yang tersebut beroperasi ke jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan terpasang di dalam bagian depan dan juga belakang.
Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang disebutkan telah terjadi terdaftar secara hukum serta boleh digunakan pada jalan. Selain sebagai identitas kendaraan, kode huruf juga hitungan pada pelat nomor juga memberikan informasi tertentu, satu di antaranya wilayah registrasi.
Di bagian bawahnya, terdapat bilangan bulat tambahan yang digunakan menunjukkan bulan kemudian tahun masa berlaku pelat nomor. Jika masa berlaku sudah pernah habis, pemilik kendaraan wajib menggantinya agar tetap sah digunakan.
Baca juga: Beijing terbitkan ribuan pelat nomor NEV untuk warga tak punya mobil
Arti huruf yang terdapat pada pelat nomor kendaraan
Huruf serta nomor yang tertera pada pelat nomor kendaraan bukanlah sekadar kombinasi acak, melainkan memiliki makna tersendiri. Setiap elemen di pelat nomor mengandung informasi yang digunakan berbeda, salah satunya selama wilayah kendaraan yang disebutkan terdaftar.
Secara umum, pelat nomor kendaraan bermotor di Nusantara diawali dengan huruf yang digunakan menunjukkan tempat kejadian pendaftaran atau domisili kendaraan. Setiap tempat mempunyai kode huruf tersendiri yang tersebut membedakan satu wilayah dengan lainnya.
Arti bilangan bulat dalam pelat nomor kendaraan
Selain huruf, nomor yang mana terdapat pada pelat nomor kendaraan juga miliki makna tersendiri. Kode nomor ini berfungsi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang digunakan digunakan.
Berikut adalah klasifikasi bilangan pada pelat nomor kendaraan berdasarkan jenis kendaraan-nya:
• 1-1999: Kendaraan penumpang
• 2000-6999: Sepeda motor
• 7000-7999: Bus
• 8000-8999: Kendaraan pengangkut atau barang
• 9000-9999: Kendaraan khusus
Dengan mengetahui arti dari kode bilangan ini, kita bisa jadi tambahan enteng mengenali kategori kendaraan berdasarkan pelat nomornya.
Baca juga: Pelat nomor kendaraan ke Indonesia: Warna serta arti dibaliknya
Arti huruf belakang pada pelat nomor kendaraan
Selain kode huruf pada awal dan juga bilangan pada pelat nomor kendaraan, huruf di dalam bagian belakang juga miliki arti tertentu. Biasanya, kombinasi ini terdiri dari tiga huruf yang dimaksud memberikan informasi lebih besar rinci mengenai kendaraan tersebut.
Huruf pertama pasca bilangan menunjukkan tempat kejadian spesifik tempat kendaraan terdaftar, seperti kabupaten atau kota. Sebagai contoh, di dalam DKI Jakarta, terdapat beberapa kode huruf yang membedakan wilayah registrasi kendaraan:
• B untuk DKI Jakarta Barat
• P untuk Ibukota Pusat
• S untuk DKI Jakarta Selatan
• T untuk DKI Jakarta Timur
• U untuk DKI Jakarta Utara dan juga Kepulauan Seribu
Setiap provinsi mempunyai kode huruf tersendiri yang mana digunakan untuk mengidentifikasi posisi kendaraan terdaftar. Huruf kedua dari tiga huruf dalam bagian akhir pelat nomor berfungsi untuk menunjukkan jenis kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
• A untuk mobil sedan atau pick-up
• D untuk truk
• F untuk minibus, hatchback, atau city car
• J untuk jip atau SUV
• Q untuk kendaraan staf pemerintah
• T untuk taksi
• U untuk kendaraan staf pemerintah
• V untuk minibus
Sementara itu, huruf terakhir pada kombinasi ini berfungsi sebagai pembeda antar kendaraan yang dimaksud memiliki kode sejenis agar tidak ada berlangsung duplikasi di sistem registrasi.
Arti bilangan kecil di dalam bagian bawa pelat nomor
Di bagian bawah kombinasi huruf kemudian hitungan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), terdapat kode nomor kecil yang digunakan berfungsi sebagai penanda masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kode ini biasanya terdiri dari bilangan yang mana menunjukkan bulan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut.
Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang kemudian manfaatnya
Artikel ini disadur dari Mengenal arti huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan di Indonesia






