Klarifikasi Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” juga “Wine” Bersertifikat Halal

Jakarta – Badan Penyelenggara Keamanan Sistem Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) membuka kata-kata mengenai produk-produk minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, kemudian “Wine” yang mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang berjalan di media sosial pada waktu ini adalah terkait nama hasil yang dimaksud digunakan.
Kepala Pusat Registrasi kemudian Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, produk-produk yang disebutkan telah lama melalui langkah-langkah sertifikasi halal kemudian mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang dimaksud berlaku.
“Masyarakat tak penting ragu bahwa komoditas yang mana telah lama bersertifikat halal terjamin kehalalannya sebab telah lama melalui langkah-langkah sertifikasi halal lalu mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Sistem Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Mamat, disitir dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Hari Sabtu (5/10/2024).
“Kedua, penamaan produk-produk halal sebetulnya telah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengaplikasian Nama, Bentuk lalu Kemasan Sistem yang mana Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.
Mamat menjelaskan, peraturan yang dimaksud menegaskan bahwa para pelaku usaha tak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama komoditas bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang mana berlaku dalam masyarakat.
Menurutnya, memang sebenarnya ada beberapa jumlah item yang mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Sistem Halal sebab adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 hasil dengan label “wine” sudah pernah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk-produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara komoditas yang tersebut disebut “beer,” 8 produk-produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI juga 14 dari Komite Fatwa.
Mamat menjelaskan, hasil yang digunakan bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI sudah pernah melalui pemeriksaan juga pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar pada antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini cuma terkait dengan penamaan produk, bukanlah pada kehalalan material atau langkah-langkah produksinya.
“Perlu kami ungkapkan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata yang disebutkan yang dimaksud ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah hasil yang mana telah dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan total terbanyak berasal dari LPH LPPOM banyaknya 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang dimaksud lain.” jelas Mamat.
Lebih lanjut, Mamat mengungkapkan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan barang pada serangkaian sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas mengenai diperbolehkan atau tidaknya penyelenggaraan nama-nama itu saja, tetapi tidaklah terkait dengan aspek kehalalan zat kemudian prosesnya yang mana memang benar sudah dipastikan halal.
Artikel ini disadur dari Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal






