KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terdakwa terkait perkara dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang digunakan terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang mana lalu sudah pernah menetapkan dua orang dituduh yang diduga memperoleh beberapa orang dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main pada KPK, identitas terperiksa dan juga kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penangkapan pihak yang dimaksud dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sebagian ruangan di dalam kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang digunakan kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






