Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

Fibingunp – JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang dinanti-nantikan oleh jutaan rakyat Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tiada menggunakan prasarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang digunakan sudah pernah dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang digunakan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya saja boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga tidaklah untuk keperluan pribadi.
“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tak menggunakan prasarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk bukan menggunakan infrastruktur negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas dan juga rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wakil Menteri, dalam mana ia terus-menerus berhati-hati pada menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wamen, saya terus-menerus berhati-hati pada menggunakan sarana negara. Seperti tidaklah menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mengakibatkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang menyatakan bahwa setiap daging yang bertambah dari barang haram hanya saja bisa jadi dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang mana memakan makanan haram, salatnya tak akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang tersebut saleh apabila makanan yang tersebut dikonsumsinya berasal dari yang mana haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang digunakan dapat menjerumuskan manusia kedalamneraka.






