Bisnis

Menteri PKP Maruarar Sirait Bocorkan Rosan dan juga Pandu Sjahrir Jadi Bos Danantara

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan, beberapa nama seperti Menteri Penyertaan Modal kemudian Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, dan juga Pandu Sjahrir akan menjadi kepala Badan Pengelola Pengembangan Usaha (BPI) Danantara yang tersebut baru.

Maruarar berharap ke depan Danantara sanggup berkontribusi pada mewujudkan kegiatan 3 jt rumah sebagaimana target serta janji urusan politik Presiden Prabowo. Terutama kesulitan pembiayaan sebab keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN pada Kementerian PKP.

“Saya dengar, prinsip pak Rosan, dan juga pak pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara,” kata Maruarar Sirait pada waktu ditemui pada acara Peluncuran Logo Kementerian PKP pada Jakarta, Hari Jumat waktu malam (21/2/2025).

Pada kesempatan tersebut, pria yang dimaksud akrban disapa Ara itu mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa lahan jikalau ada pemodal yang mana tertarik untuk memulai pembangunan hunian. Baik di dalam lahan yang mana tersedia dalam kota-kota besar termasuk Jakarta, atau pengembangan hunian di area daerah-daerah.

“Pak Prabowo itu selalu mengendorse inisiatif 3 jt rumah, tindakan lanjutnya kita siap, yang kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau penanam modal datang, ini lahannya, silakan lihat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya akan bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN serta pengembangan investasi.

Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang digunakan dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) inovasi ketiga melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Rupiah 1.000 triliun setelahnya resmi dibentuk.

Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan di Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, serta Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota lalu pejabat negara atau pihak lain yang mana ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas diangkat juga diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan badan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun kemudian hanya saja dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Related Articles

Back to top button