Nasional
Syarat berubah menjadi calon Presiden Republik Indonesia

Ibukota Indonesia –
Pemilihan Presiden Tanah Air adalah perkembangan kebijakan pemerintah penting yang mana diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi berubah-ubah persyaratan yang dimaksud termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa calon yang mana maju memiliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang digunakan memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan raya No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden serta calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Tanah Air sejak kelahirannya dan juga tak pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden lalu suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tak pernah melakukan aksi pidana korupsi lalu perbuatan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani juga jasmani untuk melaksanakan tugas juga kewajiban sebagai Presiden lalu Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang mana berwenang memeriksa laporan kekayaan pelaksana negara.
- Tidak sedang miliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang dimaksud berubah jadi tanggung jawabnya yang mana merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak kemudian sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang mana dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pemukim pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah terjadi memperoleh kekuatan hukum masih akibat melakukan aksi pidana yang digunakan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, satu di antaranya organisasi massanya, atau bukanlah pemukim yang terlibat secara langsung di Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, dan juga inisiatif pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang digunakan diatur pada Pasal 221 kemudian 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) lalu (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden.
- Calon Presiden lalu Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilu.
- Partai Politik Anggota pemilihan dan/atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan yang tersebut dapat mengusulkan akan datang Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pengumuman sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat pengumuman sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






