MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

Fibingunp – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 persoalan hak pilih seseorang yang tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan pada ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang tersebut pindah domisili tetap saja diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam dalam ruang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tak sesuai domisili pada daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari wilayah pemilihannya maka hak memilihnya tiada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang digunakan tak bertempat tinggal/berdomisili yang digunakan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di tempat area pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang benar tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang digunakan diajukan para pemohon, tentang hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






