LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

Fibingunp – JAKARTA – pemerintahan resmi melarang perdagangan LPG 3 kg secara eceran dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Daya lalu Informan Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil pada rangka menata perdagangan LPG sehingga nilai tukar jualnya dalam lapangan sesuai dengan tarif yang tersebut telah lama ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya saja bisa saja dijual di tempat pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang selama ini mengedarkan LPG 3 kg saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan sanggup diadakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk mencoba (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di tempat lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merekan menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidak ada sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang mana berlokasi di dalam Kebagusan, Pasar Minggu, DKI Jakarta Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat oleh sebab itu memang benar pada waktu ini tarif LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga jual yang berbeda. Kalau memang sebenarnya dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus menegaskan pemilik warung tidak ada dipersulit pada proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang dimaksud kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya dalam lapangan nanti prosesnya pada persulit, juga gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang mana berlokasi dalam Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan nilai LPG 3 kg di dalam lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti setelahnya diseragamkan tarif LPG 3 kg malah menjadi lebih tinggi tinggi.
“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu telah efektif, tarif malah naik. Jadi serupa aja bohong,” ujarnya.






