ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana serta Tak Bisa Dilarang

Fibingunp – JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang digunakan dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang mana bukanlah merupakan penghinaan, apalagi penghinaan tiada boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya terhadap SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengawasi Sukatani, band yang dimaksud lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan juga meminta-minta maaf untuk institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang tersebut bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus merek tarik dari wadah musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal juga diputar pada berbagai tempat sebagai respons rakyat berhadapan dengan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi mereka itu beredar, terdapat berita apabila merekan hilang kontak dan juga dicegat di area Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau merekan sudah ada lama diincar, sejak tampil di tempat acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi pada video klarifikasi, merekan meminta-minta maaf kemudian mengatakan bukan ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang dimaksud ditarik dari jaringan musik ini adalah kritik sosial yang tersebut dilindungi oleh hukum. “Mereka tiada melanggar peraturan apa pun ketika mengoreksi suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang benar ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dapat menjadi unsur bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tiada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah terjadi mengakui hal ini di berbagai putusan perkaranya.






