One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Barang Nonhalal asalkan Kasih Tanda

Fibingunp – JAKARTA – Haikal Hassan yang dilantik menjadi Kepala Badan Penyelenggara Pemastian Layanan Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 segera menyita perhatian publik. Pernyataannya memicu kontroversi oleh sebab itu menurutnya seluruh hasil diperjualbelikan pada Indonesia wajib ber sertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
Sejak 18 Oktober 2024 seluruh pelaku bidang usaha di tempat Indonesia wajib miliki sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen kemudian juga memperluas pasar. Namun hal ini juga mengakibatkan perdebatan dalam sedang para pelaku bidang usaha akibat dianggap membebani. Hal inilah yang digunakan kemudian menyebabkan kontroversi antara mematuhi Syariah atau menyelenggarakan keberlanjutan ekonomi.
Untuk mengetahui lebih tinggi di tentang apa lalu bagaimana implementasi kebijakan sertifikasi halal dalam Indonesia, berikut ini wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Proyek One on One Sindonews TV yang tersebut dipandu Galuh Pandu Larasati.
Halo Assalamu’alaikum
Wa’alaikumsalam warahmatullah, apa kabar?
Baik alhamdulillah, Babe gimana?
Kabar baik sekali. Terima kasih telah datang
Terima kasih sudah ada bersedia meluangkan waktunya
Tapi pagi amat sih, silakan, silakan
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah ada berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?






