Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di area 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

Fibingunp – JAKARTA – Beberapa wilayah di dalam Indonesia telah dilakukan menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia dan juga kawasan Jabodetabek yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah lama ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Mata Uang Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Simbol Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek pada 2025:
1. UMK Kota Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Perkotaan Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.690.752, meningkat dari Simbol Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Mata Uang Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Mata Uang Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di dalam Provinsi Banten, yang dimaksud juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah terjadi ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
3. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.






