Pagar Laut Misterius pada Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di tempat Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid pada pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di tempat Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“Poin kedua yang tersebut ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di tempat kawasan pagar laut sebagaimana yang mana muncul dalam berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah keseluruhan HGB yang mana ada di area kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB melawan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, juga Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul pada media maupun pada sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud setelahnya kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih lanjut terpencil kondisi atau tempat garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih dalam bentuk daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan untuk Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi serta ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang dimaksud ada dalam kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada dalam pada garis pantai atau pada luar garis pantai,” pungkasnya.






