Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

Fibingunp – JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) pada Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut apabila benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang mana harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang tersebut mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di area laut Tangerang.
“Kami, yang mana kami dapat periksa juga kita mampu teliti adalah pegawai-pegawai kami yang mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal lantaran itu juga bagian dari apa yang tersebut akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB kemudian SHM diadakan sesuai prosedur yang digunakan diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat dalam kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dikarenakan ukuran bidang tanah tak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah di persoalan hukum ini memang benar wewenang itu ada di area Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tidak ada mencapai maksimal dalam bawah 3 hektare untuk perusahaan lalu satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat dalam kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang digunakan ada di dalam luar kawasan pantai sebagian besar jadi tak semuanya yang mana akan dicabut, tentunya yang dimaksud pasti ada pada luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tak bisa jadi dijadikan objek HGB kecuali pada persoalan hukum tertentu, seperti reklamasi yang tersebut telah dilakukan melalui prosedur hukum yang digunakan benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang mana masih terdiri dari laut akan dibatalkan.
“Tapi yang tersebut kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan juga SHM yang mana berada nyata-nyata pada berhadapan dengan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita mampu selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






