Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

Fibingunp – JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang digunakan eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), memunculkan kekhawatiran. Para pelaku di dalam bidang tembakau , mulai dari petani, pekerja, juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di area lapangan usaha tembakau .
FCTC yang dimaksud digagas oleh Organisasi Kesejahteraan Bumi (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau di tempat dunia dengan sejumlah aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi sejumlah pihak, aturan yang disebutkan dianggap tidaklah sesuai dengan kondisi sosial kemudian kegiatan ekonomi di tempat Indonesia, di dalam mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok mampu memunculkan dampak negatif yang mana sangat besar bagi sektor tembakau pada negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang mana rutin disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tersebut diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan sejumlah lapangan usaha terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika sektor kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang mana akan mempengaruhi dunia usaha secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal pada bidang tekstil, di area mana Sritex, yang mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan tambahan dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tak semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif ekonomi besar di dalam balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang mana tidak ada mempunyai bidang tembakau.
“Negara-negara yang digunakan memperkuat FCTC mempunyai kepentingan besar terhadap bursa rokok global, juga ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






