Komdigi: Oknum Pegawai yang Terlibat Judi Online Diduga Lebih dari 11 Orang

Fibingunp – JAKARTA – Jumlah oknum pegawai Komdigi yang terlibat di tindakan hukum judi online agaknya akan segera terus bertambah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid.
Menurut Meutya, jumlah keseluruhan oknum pegawai yang tersebut dinonaktifkan oleh sebab itu terlibat tindakan hukum judi online (judol) kemungkinan besar bertambah seiring proses penyidikan tambahan lanjut dari kepolisian.
“Yang telah terverifikasi hingga pada waktu ini masih 11 orang. Namun demikian tidak ada tertutup kemungkinan penonaktifan yang digunakan akan diadakan bertambah,” ujar Meutya pada rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR RI, di tempat Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin seperti dilansir Antara.
Hingga pada waktu ini 11 pegawai telah lama dinonaktifkan pasca terverifikasi terlibat di persoalan hukum tersebut.
Apa sebenarnya yang dimaksud dijalankan 11 pegawai Kominfo itu? Ternyata, mereka ditangkap akibat menyalahgunakan wewenang untuk melindungi beberapa jumlah situs judol dari pemblokiran.
Tugas mereka sebenarnya adalah melakukan atau mengecek web-web judi online. Lalu, diberi kewenangan penuh untuk memblokir.
Alih-alih memblokir, dia menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menerima suap dari pemilik situs judi agar tak diblokir.
Oknum pegawai Komdigi terebut melancarkan aksinya dengan menyewa ruko tiga lantai untuk dijadikan kantor satelit judi online dalam tempat Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat.
Meutya mengatakan, pihaknya belum bisa saja melakukan konfirmasi kapan kemudian sejauh mana perkara ini akan bergulir, namun siap menghadapi segala kemungkinan yang digunakan terjadi.
Kementeriannya juga mengaku memberi akses penuh untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara transparan.
Seluruh pegawai Kemenkomdigi juga telah dilakukan diinstruksikan membantu penuh upaya aparat penegak hukum agar perkara ini terungkap dengan terang benderang.






