Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

Fibingunp – JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi di aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok dalam bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana lebih lanjut bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengedarkan rokok terhadap warga dalam bawah usia 21 tahun dinilai lebih lanjut tepat sasaran akibat menggerakkan edukasi terhadap publik luas. Upaya ini dapat memberikan pemahaman untuk menekan nomor konsumsi rokok di tempat kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini jarak jauh lebih lanjut baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang dimaksud didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak dalam bawah usia 21 tahun tidaklah merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang tersebut mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak yang dimaksud sejumlah ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang tersebut telah berjualan bertahun-tahun di tempat lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang dibebankan terhadap warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian publik kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari mengedarkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai langkah yang diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang mana setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, sejumlah orang yang tersebut menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir di tempat bidang ini, seperti para penjual kelontong.
Selain itu, Junaedi meminta-minta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku usaha kecil, hingga warga sipil untuk merancang regulasi yang digunakan adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang tersebut tidak ada ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk publik kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun sudah disampaikan secara langsung untuk Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi mengungkapkan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog serta mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.






