Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

Fibingunp – JAKARTA – Prestasi perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun kemudian berlaku di dalam 2025. Dengan masa kerja karyawan yang mana tidak ada lagi produktif ini perlu diperhitungkan lantaran berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, lalu sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, Hari Jumat (10/1/2025).
Menurut beliau di Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tiada menetapkan usia pensiun pekerja swasta di dalam perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan terhadap peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidaklah berdampak buruk bagi kinerja serta kegiatan bisnis perusahaan.
“Sebenarnya tak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang mana pensiun ada, yaitu semakin lama menanti mendapat kegunaan pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, ia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang tersebut memasuki usia pensiun di dalam perusahaan tidaklah otomatis mendapat faedah pensiun bulan berikutnya.
Justru, merek harus menanti waktu yang tersebut lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang tersebut cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, di dalam tahun ini pekerja A pensiun dalam usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menanti 3 tahun untuk mendapat kegunaan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan usia mendapat kegunaan pensiun pada 2025 59 tahun.






