Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

Fibingunp – JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang mana merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, serta menurunkan karya seni dari seluruh wadah seharusnya tiada terjadi di tempat negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, pada berada dalam aksi Indonesia Gelap yang digunakan masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dimaksud dikenal dengan lirik lagu kritis dan juga tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan juga ekspresi tertekan.
Klarifikasi lalu permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud mengomentari keras praktik dugaan korupsi dalam kepolisian.
Dalam video itu, dia mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan sudah pernah dicabut dari berbagai platform digital musik dan juga memohonkan penduduk untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa merek tak bertanggung jawab melawan segala risiko yang tersebut muncul dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai perkembangan ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang dimaksud melanggar hak melawan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang tersebut melekat pada setiap individu.






