Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

Fibingunp – JAKARTA – Nikita Mirzani yang tersebut melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan di tempat Polres Metro Ibukota Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan untuk Razman hingga menyebabkan luka di dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram oleh sebab itu mengamati Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di berada dalam cekcok, Fahmi mengungkapkan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya dia saling (menyerang), yang digunakan jelas Nikita sebagai orang perempuan mempertahankan dirinya, dikarenakan ia merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai seseorang perempuan tanpa peringatan ada persoalan dengan orang laki-laki,” kata Fahmi di dalam Polres Metro Ibukota Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang dimaksud dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka pada wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang tersebut jelas ada individu wanita yang dimaksud dikeroyok lebih tinggi dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai menyebabkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel akibat kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di tempat kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik berhadapan dengan dugaan pengeroyokan yang diatur pada Pasal 170 KUHP.






