Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan

Fibingunp – SEMARANG – Melalui kegiatan Sengkuyung, pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya sekali di waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang mana dijalankan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Rencana yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang digunakan diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pencabutan pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, serta Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengundang rakyat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan juga Jasa Raharja di tempat ruang kerjanya pada Mulai Pekan (2/12/2024).
Atas perubahan inisiatif Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri kemudian PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana mengajukan permohonan agar pelaksanaan acara Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran rakyat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap konstruksi juga kesejahteraan warga Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai acara Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Inisiatif ini belum ada sebelumnya dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di dalam tingkat nasional.






