Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

Jakarta – Pendataan satwa dilindungi di dalam Indonesia pada waktu ini masih sangat dinamis kemudian bukan diwujudkan berkala. “Idealnya sesering mungkin, tapi realistisnya saya pikir 3-5 tahun maksimal,” kata Co-Chair International Union for Conservation of Nature-Indonesia Species Specialist Group, Sunarto, ketika ditemui usai acara diskusi ke Sarinah, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dinamika persoalan jumlah agregat satwa dilindungi ini sangat dipengaruhi oleh situasi lapangan, seperti ancaman terhadap satwa maupun pihak-pihak yang melakukan perhitungan. Perbedaan data juga dikarenakan ada beberapa lembaga atau pihak tertentu yang mana khusus memperhatikan atau studi pada satu hewan saja.
Bagi Sunarto, ada dinamika seperti itu tiada bermetamorfosis menjadi kesulitan dan juga bisa saja didiskusikan sama-sama antarpemangku kepentingan. Penyatuan data juga penting agar terpusat di dalam lembaga negara. “Itu biasa kalau ke globus konservasi kemudian seharusnya bisa,” ucapnya.
Pendataan untuk satwa dilindungi diatur oleh tindakan menteri. “Perlindungan pada waktu ini berada ke level langkah menteri serta dapat di-update sebagi turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024,” tutur Sunarto.
Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Informan Daya Alam Hayati kemudian Ekosistemnya. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 baru sekadar ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.
Saat ini terdapat 904 jenis tumbuhan serta satwa yang tersebut dilindungi. Jumlah itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua menghadapi peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan lalu Satwa yang mana Dilindungi.
Artikel ini disadur dari Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali






