Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

Fibingunp – JAKARTA – Berapa pendapatan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini berbagai dilontarkan warga yang tersebut tertarik mengetahui lebih banyak sangat tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di tempat lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati individu Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, pribadi KSAD bertanggung jawab secara langsung terhadap Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang dimaksud ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran upah yang digunakan diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran penghasilan KSAD telah dilakukan diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas menghadapi PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian penghasilan pokok bagi prajurit TNI dibedakan menghadapi pangkat kemudian masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan di tempat atas, kedudukan KSAD diduduki manusia Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Performa Pegawai di tempat Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi melawan 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada banyak komponen tunjangan lain yang tersebut berhak didapat anggota TNI. Sebut cuma seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari upah pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak dan juga tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari upah pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab telah pertanyaan mengenai Berapa penghasilan KSAD? Semoga bermanfaat lalu mampu menambah wawasan Anda.






