Pengamat Skor Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

Fibingunp – JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dapat mengempiskan semangat tegas yang digunakan ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang disebutkan justru dapat kehilangan esensinya jikalau DPR hanya saja berfokus pada istilah.
“Jelas semata pembaharuan ini menyebabkan pertanyaan mendasar, apakah pembaharuan kata ini hanyalah perihal linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya terhadap wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung persoalan tidaklah sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemanfaatan istilah yang mana tepat sangat penting dikarenakan berpengaruh pada pemahaman juga penerapan undang-undang pada memberantas korupsi di tempat Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan memiliki konotasi yang dimaksud kurang baik di konteks hukum pada Indonesia. Doli mencatat bahwa di United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang dimaksud digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang tersebut diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih besar merefleksikan niat baik daripada perampasan yang mana sanggup dianggap ofensif. Namun, pembaharuan ini mendapat kritik tajam dari beberapa jumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa jadi menghurangi ruh perjuangan RUU ini di memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tak sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di tempat mana peningkatan harta yang dimaksud bukan dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan jikalau illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan tentang illicit enrichment yang memungkinkan penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal.






