Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Trilyun pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Tangguh

Fibingunp – JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada tindakan hukum korupsi tata niaga timah di area Bangka Belitung dinilai tidaklah didukung alat bukti yang kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidaklah didukung alat bukti yang digunakan membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada tindakan hukum ini yang tersebut didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih tinggi merupakan pencemaran atau kehancuran lingkungan, yang mana tiada bisa saja segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud diamanatkan oleh konstitusi walaupun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan (BPKP).
“Hanya cuma banyak kali hasil audit BPK yang digunakan dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang dimaksud cuma dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang tersebut dianggap paling sesuai dengan pembangunan persoalan hukum yang dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), kemudian CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Kemampuan Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola serta Desk Kerjasama Pengembangan Penerimaan Devisa Negara di area Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh memproduksi kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, hanya sekali semata kerugian paling besarnya adalah kehancuran lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang tersebut selama ini tidaklah tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil serta kita dapat gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






