Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

Fibingunp – JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan kerugian negara yang dimaksud diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) ini tidak ada pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang mana usang, memproduksi kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang mana ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidaklah pernah dijadikan bukti yang tersebut disampaikan untuk penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud bukan memenuhi ketentuan formil dan juga materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang tersebut dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya bukan dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud didasarkan pada laporan PKKN, dikarenakan tiada pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim hanya sekali dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang digunakan mana akan kami terangkan lebih banyak lanjut adanya cacat formil lalu materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses dan juga hasil penghitungan kerugian keuangan negara bukan memenuhi ketentuan formil dan juga materiil. Perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tiada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, kemudian bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidak ada melakukan verifikasi melawan dokumen serta informasi yang mana diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi dan juga terdakwa yang tersebut menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis dan juga evaluasi bukti.






