Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum direalisasikan secara tertib

Ibukota Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya dilaksanakan secara tertib.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo yang memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas kemudian 14 BUMN terhadap jajaran komisaris dan juga direksi BUMN juga SKK Migas.
“Dari total 20 LHP yang tersebut diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 jt dolar Amerika Serikat (Amerika Serikat) kemudian 6,8 jt euro yang dimaksud akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dimaksud dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, lalu bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan juga kepatutan sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Edy di pernyataan resmi, Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan benang merah berhadapan dengan permasalahan yang digunakan muncul dalam BUMN kemudian SKK Migas khususnya pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, kemudian governance outcome, sehingga dapat berubah menjadi lessons learned satu identik lain untuk perbaikan kinerja ke depan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memohonkan Direksi BUMN menghasilkan kajian terkait mekanisme pengambilan kebijakan kebijakan yang dimaksud mengakibatkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya di inisiatif maupun penugasan yang dimaksud belum berbasis good corporate governance.
BUMN kemudian SKK Migas disebut mempunyai tugas kemudian peran yang dimaksud sangat penting di mewujudkan tujuan bernegara juga tujuan perkembangan nasional sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (2), (3) kemudian (4) UUD 1945. Kedua lembaga yang dimaksud berubah menjadi salah satu motor penggerak kemudian pelaku kegiatan sektor ekonomi yang dimaksud berperan penting di penyelenggaraan dunia usaha nasional agar dapat memberikan khasiat penerimaan negara yang tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan serta kemakmuran rakyat, juga penyelenggaraan nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran juga fungsi pengawasan oleh badan komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), juga fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal kemudian melaksanakan jadwal konstruksi nasional secara berkelanjutan" ucapnya.
Pihaknya memacu agar BUMN dan juga SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan pada Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan untuk BPK tentang langkah lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelahnya LHP diterima.
Artikel ini disadur dari Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilakukan secara tertib






