Nasional

Waketum MUI Bersama Wadah MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo

Fibingunp – JAKARTA – Pertemuan Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mengapresiasi kebijakan prorakyat Presiden Prabowo Subianto . Mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji di tempat tahun 2025.

“Kami berterima kasih melawan beberapa kebijakan yang mana telah lama dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru pada Indonesia, yang digunakan mana menghadapi kebijakan pemerintah telah terjadi memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud pada Diskusi MKK yang digunakan diselenggarakan bersatu dengan penduduk Pedesaan Tengger, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Hari Sabtu (2/2/2025).

Diketahui guru ASN mendapatkan pendapatan tambahan satu kali pendapatan pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 jt per bulan (bagi yang sudah ada proses sertifikasi).

Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap pemerintah yang digunakan sudah menurunkan biaya haju pada tahun 2025.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama juga DPR (Komisi VIII) sudah pernah menyepakati dan juga memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Ini adalah sangat berarti bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.

Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.

Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.

Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Kuantitas Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.

“Kebijakan yang tersebut seperti ini sangat bermanfaat serta dirasakan dengan segera oleh umat. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang mana sudah pernah menyebabkan kebijakan tersebut,” ujarnya.

“Kebijakan yang dimaksud seperti ini harus terus dirawat juga diharapkan ke depannya pemerintah juga terus melahirkan kebijakan-kebijakan maupun acara yang dimaksud pro rakyat kemudian dapat dirasakan dengan segera manfaatnya oleh rakyat,” katanya.

Related Articles

Back to top button