pemilihan gubernur 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran pemilihan gubernur Ulang

Fibingunp – JAKARTA – Sebanyak 37 area dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan melawan kotak kosong di area pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk pemilihan gubernur ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dijalankan jikalau kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman pada 37 area anggarannya belum diusulkan akibat memang sebenarnya mereka anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik disitir Akhir Pekan (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperkuat acara pemilihan gubernur ulang bila kotak kosong yang digunakan menang.
“Berkenaan dengan tindakan lanjut aksi dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support lalu apabila memang benar ketentuan yang disebutkan dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan serupa seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang disebutkan sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.






